Sumber Dana Bank Syariah


I.          SUMBER DANA (Penghimpunan Dana) Bank Syariah
Sumber dana bank syariah terdiri dari empat jenis yaitu Modal, Titipan, Investasi, dan Investasi khusus. Sumber dana bank syariah adalah sbb:


1.        AL-WADI’AH (Simpanan)
Al-Wadi’ah dapat diartikan sebagai titipan murni dari suatu pihak ke pihak lain, baik individu maupun badan hukum, yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si penitip kehendaki. Dalam  teknis  perbankan,  prinsip  Wadi’ah  yang  diterapkan  adalah  Wadi’ah yad Adh-dhamanah yang diterapkan pada produk rekening giro. Dalam implikasi  hukumnya yaitu nasabah bertindak sebagai yang meminjamkan uang, dan bank bertindak sebagai yang dipinjami.

Contoh rekening giro wadiah :
tn. Seron sidik memiliki rekening giro wadiah di bank syariah pangkal pinang dengan saldo rata-rata pada bulan mei 2003 adalah Rp 1.000.000,-. Bonus yang di berikan bank syariah pangkal pinang kepada nasabah adalah 30% dengan saldo rata-rata minimal Rp 500.000,-. Diasumsikan total dana giro wadiah di bank syariah pangkal pinang Rp 1.000.000.000,-. Pendapatan bank syariah pangkal pinang dari penggunaan giro wadiah adalah Rp 100.000.000,-.
Pertanyaan :
Berapa bonus yang diterima oleh Tn. Seron sidik pada akhir bulan mei 2003.
Jawab :
Bonus yang diterima = Rp 1.000.000,- / Rp 1.000.000.000,- x Rp 100.000.000,- x 30% = Rp 30.000,- (sebelum dipotong pajak)

Contoh perhitungan keuntungan tabungan mudharabah :
tn. Amri arup memiliki tabungan di bank syariah tanjung pandan. Pada bulan juni 2003saldo rata-rata tn. Armi arup adalah sebesar Rp 1.000.000,-.perbandinan bagi hasil (nisbah) antara bank syariah tanjung pandan dengan deposan adalah 40:60. Saldo rata-rata tabungan perbulan di seluruh bank syariah tanjung pandan adalah Rp 5.000.000.000,-.kemudian pendapatan bank syariah tanjung pandan yang dibagihasilkan adalah Rp 800.000.000,-.
Pertanyaan :
Berapa keuntungan tn. Armi arup pada bulan yang bersangkutan.
Jawab :
Keuntungan tn. Armi arup = Rp 1.000.000,- / Rp 5.000.000.000,- x Rp 800.000.000,- x 60% = Rp 96.000,- ( sebelum di potong pajak )

Contoh perhitungan keuntungan deposito mudharabah :
tn. Adam syah irawan memiliki deposito sebesar Rp 100.000.000,-untuk jangka waktu 1 bulan di bank syariah sungailiat. Bagi hasil (nisbah) antara bank sungailiat dengan nasabah adalah 45:55. Saldo rata-rata deposito per bulan di bank syariah  sungailiah adalah Rp 8.000.000.000,- kemudian pendapatan yang dibagihasilkandi bank syariah sungaliat adalah Rp 500.000.000,-.
Pertanyaan :
Berapa ke untungan tn. Adam syah irawan dari nisbah yang ditetapkan :
Jawab :
Keuntungan nasabah = Rp 100.000.000,- / Rp 8.000.000.000,- x Rp 500.000.000,- x 55% = Rp 3.437.500,- (sebelum di potong pajak)

2.        INVESTASI
A.    Al-Mudharabah
Dalam mengaplikasikan mudharabah, penyimpan atau deposan bertindak sebagai shahibul maal (pemilik modal) dan bank sebagai mudharib (pengelola). Dana tersebut digunakan bank untuk melakukan pembiayaan mudharabah atau ijarah . Hasil usaha ini dapat dibagihasilkan berdasarkan nisbah yang telah disepakati. Bila bank menggunakannya untuk melakukan pembiayaan mudharabah, maka bank bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi.
B.       Al-Mudharabah Mutlaqah
Penerapan mudaharabah mutalaqah dapat berupa tabungan dan deposito  sehingga terdapat dua jenis himpunan dana yaitu tabungan mudharabah dan deposito mudharabah. Berdasarkan prinsip ini tidak ada pembatasan bagi bank dalam menggunakan dana yang dihimpun.

3.        INVESTASI KHUSUS
A.    Al-Mudharabah Muqayyadah on Balance Sheet
Jenis mudharabah ini merupakan simpanan khusus (restriced investment) dimana pemilik dana dapat menetapkan syarat-syarat tertentu yang harus dipatuhi oleh bank. Misalnya disyaratkan digunakan untuk bisnis tertentu, atau disyaratkan digunakan dengan akad tertentu, atau disyaratkan digunakan untuk nasabah tertentu.
B.       Al-Mudharabah Muqayyadah off Balance Sheet
Jenis mudharabah ini merupakan penyaluran dana mudharabah langsung kepada pelaksana usahanya, dimana bank bertindak sebagai perantara (arrenger) yang mempertemukan antara pemilik dana dengan pelaksana usaha. Pemilik dana dapat menetapkan syarat-syarat tertentu yang harus dipatuhi oleh bank dalam mencari kegiatan usaha yang akan dibiayai dan pelaksanaan usahanya.

II.       PENYALURAN DANA Bank Syariah
Penyaluran dana bank syariah terdiri dari jual beli, sewa, bagi hasil,serta akad pelengkap pinjaman dengan penjelasan sbb:
Dalam penyaluran dana pada nasabah, secara garis besar produk pembiayaan syariah terbagi kedalam tiga kategori yang dibedakan berdasarkan tujuan penggunaannya yaitu:
a.        Transaksi pembiayaan yang ditujukan untuk memiliki barang dilakukan dengan prinsip jual-beli.
b.        Transaksi pembiayaan yang ditujukan untuk mendapatkan jasa dilakukan dengan Prinsip sewa
c.         Transaksi pembiayaan untuk usaha kerja sama yang ditujukan guna mendapatkan sekaligus barang dan jasa dengan prinsip bagi hasil.

1.        Prinsip Jual Beli
Prinsip jual beli dilaksanakan sehubungan dengan adanya perpindahan kepemilikan barang. Tingkat keuntungan bank ditentukan didepan dan menjadi bagian harga atas barang yang  dijual. Transaksi jual beli dibedakan berdasarkan bentuk pembayarannya dan waktu penyerahan barang. Ada tiga jenis jual beli yang dijadikan dasar dalam pembiayaan modal kerja dan investasi dalam perbankan syariah yaitu: bai’al-murabahah, bai’ assalam, dan bai’al-istishna
a.        Bai Al-Murabahah.
Murabah adalah jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati antara pihak bank dan nasabah. Pada murabahah, penjual menyebutkan harga pembelian barang kepada pembeli, kemudian ia mensyaratkan laba dalam jumlah tertentu. Pada perjanjian murabahah, Bank membiayai pembelian barang yang dibutuhkan oleh nasabahnya dengan membeli barang itu dari pemasok, dan menjualnya kepada nasabah dengan harga yang ditambah keuntungan. Dengan kata lain, penjualan barang kepada nasabah dilakukan atas dasar cost-plus profit.
b.        Bai’ As-Salam
Disebut “salam” karena pemesan barang menyerahkan uangnya di tempat akad. Disebut “salaf” karena pemesan barang menyerahkan uangnya terlebih dahulu. Definisi salam ialah akad pesanan barang yang disebutkan sifat-sifatnya, yang dalam majelis itu pemesan barang menyerahkan uang seharga barang pesanan yang barang pesanan tersebut menjadi tanggungan penerima pesanan.
c.         Bai’ Al-Istishna
Bai’ al-Istishna merupakan suatu jenis khusus dari Bai’ as-Salam. Biasanya jenis ini dipergunakan dibidang manufaktur. Dengan demikian, ketentuan Istishna mengikuti ketentuan dan aturan akad Bai’ as-Salam. Produk Istishna menyerupai produk salam, namun dalam Istishna pembayarannya dapat dilakukan oleh bank dalam beberapa kali (termin) pembayaran.

2.        Prinsip Sewa
Al-Ijarah berasal dari kata alajru yang berarti al ‘iwadhu (ganti). Ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang dan jasa, melalui pembayaran upah sewa tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri. Ijarah berarti lease contract dan juga hire contract. Dalam konteks perbankan syariah Ijarah adalah lease contract dimana suatu bank atau lembaga keuangan menyewakan peralatan (equipment) kepada salah satu nasabahnya berdasarkan pembebanan biaya yang sudah dilakukan secara pasti sebelumnya (fixed charge).

3.        Prinsip Bagi Hasil
Produk pembiayaan bank syariah didasarkan atas prinsip bagi hasil terdiri dari al-musyarakah dan al-mudarabah.
a.         Al-Musyarakah
Istilah lain dari Al-Musyarakah adalah sharikah atau syirkah. Musyarakah adalah kerja sama antara kedua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan. Musyarakah ada dua jenis, yaitu Musyarakah pemilikandan Musyarakah akad. Musyarakah pemilikan tercipta karena warisan, wasiat atau kondisi lainnya yang berakibat pemilikan satu aset atau dua aset atau lebih sedangkan usaha akad tercipta dengan kesepakatan dimana dua orang atau lebih setuju bahwa tiap orang dari mereka memberikan modal Musyarakah dan berbagi keuntungan dan kerugian.

b.        Al-Mudarabah
Secara teknis Mudarabah adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (shahibul maal) menyediakan seluruh modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola. Keuntungan usaha secara Mudarabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan apabila rugi ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian itu bukan akibat kelalaian si pengelola. Seandainya kerugian itu diakibatkan karena kecurangan atau kelalaian si pengelola, maka si pengelola harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut.

4.        Aqad Pelengkap
Untuk mempermudah pelaksanaan pembiayaan biasanya diperlukan juga aqad pelengkap. Aqad ini tidak ditujukan untuk mencari keuntungan, namun ditujukan untuk mempermudah pelaksanaan pembiayaan. Dalam aqad pelengkap ini dibolehkan untuk meminta pengganti biaya-biaya yang dikeluarkan untk mengganti aqad ini dan besarnya pengganti biaya ini sekedar untuk menutupi biaya yang benar-benar timbul. Jadi aqad pelengkap ini dapat juga dikatakan aqad pelayanan jasa perbankan.
Aqad ini diopersionalkan dengan pola sbb:
a.         Al-Hiwalah (Alih Utang-Piutang)
Dalam praktek perbankan fasilitas hiwalah lazimnya digunakan untuk membantu suplier mendapatkan modal tunai agar dapat melanjutkan produksinya. Bank mendapat ganti biaya atas jasa pemindahan piutang.



Comments

Popular posts from this blog

RISET SDM

Industri Tahu (UD. SUMBER MAKMUR) Jl. Kusuma Bangsa No. III Banyu Ajuh, Kamal Bangkalan Madura