Sumber Dana Bank Syariah
I.
SUMBER DANA
(Penghimpunan Dana) Bank Syariah
Sumber dana bank syariah terdiri
dari empat jenis yaitu Modal, Titipan, Investasi, dan Investasi khusus. Sumber
dana bank syariah adalah sbb:
1.
AL-WADI’AH
(Simpanan)
Al-Wadi’ah dapat diartikan sebagai titipan murni dari
suatu pihak ke pihak lain, baik individu maupun badan hukum, yang harus dijaga
dan dikembalikan kapan saja si penitip kehendaki. Dalam teknis
perbankan, prinsip Wadi’ah yang diterapkan
adalah Wadi’ah yad Adh-dhamanah yang diterapkan pada produk
rekening giro. Dalam implikasi hukumnya yaitu nasabah bertindak sebagai
yang meminjamkan uang, dan bank bertindak sebagai yang dipinjami.
Contoh
rekening giro wadiah :
tn. Seron sidik memiliki rekening giro wadiah di bank
syariah pangkal pinang dengan saldo rata-rata pada bulan mei 2003 adalah Rp
1.000.000,-. Bonus yang di berikan bank syariah pangkal pinang kepada nasabah
adalah 30% dengan saldo rata-rata minimal Rp 500.000,-. Diasumsikan total dana
giro wadiah di bank syariah pangkal pinang Rp 1.000.000.000,-. Pendapatan bank
syariah pangkal pinang dari penggunaan giro wadiah adalah Rp 100.000.000,-.
Pertanyaan :
Berapa bonus yang diterima oleh Tn. Seron sidik pada
akhir bulan mei 2003.
Jawab :
Bonus yang diterima = Rp 1.000.000,- / Rp
1.000.000.000,- x Rp 100.000.000,- x 30% = Rp 30.000,- (sebelum dipotong pajak)
Contoh perhitungan keuntungan
tabungan mudharabah :
tn. Amri arup memiliki
tabungan di bank syariah tanjung pandan. Pada bulan juni 2003saldo rata-rata
tn. Armi arup adalah sebesar Rp 1.000.000,-.perbandinan bagi hasil (nisbah)
antara bank syariah tanjung pandan dengan deposan adalah 40:60. Saldo rata-rata
tabungan perbulan di seluruh bank syariah tanjung pandan adalah Rp
5.000.000.000,-.kemudian pendapatan bank syariah tanjung pandan yang
dibagihasilkan adalah Rp 800.000.000,-.
Pertanyaan :
Berapa keuntungan tn. Armi
arup pada bulan yang bersangkutan.
Jawab :
Keuntungan tn. Armi arup =
Rp 1.000.000,- / Rp 5.000.000.000,- x Rp 800.000.000,- x 60% = Rp 96.000,- (
sebelum di potong pajak )
Contoh perhitungan
keuntungan deposito mudharabah :
tn. Adam syah irawan
memiliki deposito sebesar Rp 100.000.000,-untuk jangka waktu 1 bulan di bank
syariah sungailiat. Bagi hasil (nisbah) antara bank sungailiat dengan nasabah
adalah 45:55. Saldo rata-rata deposito per bulan di bank syariah sungailiah adalah Rp 8.000.000.000,- kemudian
pendapatan yang dibagihasilkandi bank syariah sungaliat adalah Rp
500.000.000,-.
Pertanyaan :
Berapa ke untungan tn. Adam
syah irawan dari nisbah yang ditetapkan :
Jawab :
Keuntungan nasabah = Rp
100.000.000,- / Rp 8.000.000.000,- x Rp 500.000.000,- x 55% = Rp 3.437.500,-
(sebelum di potong pajak)
2.
INVESTASI
A. Al-Mudharabah
Dalam
mengaplikasikan mudharabah, penyimpan atau deposan bertindak sebagai shahibul
maal (pemilik modal) dan bank sebagai mudharib (pengelola). Dana
tersebut digunakan bank untuk melakukan pembiayaan mudharabah atau
ijarah . Hasil usaha ini dapat dibagihasilkan berdasarkan nisbah yang telah
disepakati. Bila bank menggunakannya untuk melakukan pembiayaan mudharabah,
maka bank bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi.
B. Al-Mudharabah Mutlaqah
Penerapan mudaharabah
mutalaqah dapat berupa tabungan dan deposito sehingga terdapat dua
jenis himpunan dana yaitu tabungan mudharabah dan deposito mudharabah.
Berdasarkan prinsip ini tidak ada pembatasan bagi bank dalam menggunakan dana
yang dihimpun.
3.
INVESTASI
KHUSUS
A. Al-Mudharabah Muqayyadah on Balance Sheet
Jenis
mudharabah ini merupakan simpanan khusus (restriced investment) dimana
pemilik dana dapat menetapkan syarat-syarat tertentu yang harus dipatuhi oleh
bank. Misalnya disyaratkan digunakan untuk bisnis tertentu, atau disyaratkan
digunakan dengan akad tertentu, atau disyaratkan digunakan untuk nasabah
tertentu.
B.
Al-Mudharabah Muqayyadah off Balance
Sheet
Jenis
mudharabah ini merupakan penyaluran dana mudharabah langsung kepada pelaksana
usahanya, dimana bank bertindak sebagai perantara (arrenger) yang
mempertemukan antara pemilik dana dengan pelaksana usaha. Pemilik dana dapat
menetapkan syarat-syarat tertentu yang harus dipatuhi oleh bank dalam mencari
kegiatan usaha yang akan dibiayai dan pelaksanaan usahanya.
II. PENYALURAN DANA Bank Syariah
Penyaluran dana bank syariah terdiri dari jual beli,
sewa, bagi hasil,serta akad pelengkap pinjaman dengan penjelasan sbb:
Dalam penyaluran dana pada nasabah, secara garis besar
produk pembiayaan syariah terbagi kedalam tiga kategori yang dibedakan
berdasarkan tujuan penggunaannya yaitu:
a.
Transaksi pembiayaan yang ditujukan
untuk memiliki barang dilakukan dengan prinsip
jual-beli.
b.
Transaksi pembiayaan yang ditujukan
untuk mendapatkan jasa dilakukan dengan Prinsip
sewa
c.
Transaksi pembiayaan untuk usaha
kerja sama yang ditujukan guna mendapatkan sekaligus barang dan jasa dengan prinsip bagi hasil.
1.
Prinsip Jual Beli
Prinsip jual beli dilaksanakan
sehubungan dengan adanya perpindahan kepemilikan barang. Tingkat keuntungan bank
ditentukan didepan dan menjadi bagian harga atas barang yang dijual.
Transaksi jual beli dibedakan berdasarkan bentuk pembayarannya dan waktu
penyerahan barang. Ada tiga jenis jual beli yang dijadikan dasar dalam
pembiayaan modal kerja dan investasi dalam perbankan syariah yaitu:
bai’al-murabahah, bai’ assalam, dan bai’al-istishna
a.
Bai
Al-Murabahah.
Murabah adalah jual
beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati antara
pihak bank dan nasabah. Pada murabahah, penjual menyebutkan harga
pembelian barang kepada pembeli, kemudian ia mensyaratkan laba dalam jumlah
tertentu. Pada perjanjian murabahah, Bank membiayai pembelian barang yang
dibutuhkan oleh nasabahnya dengan membeli barang itu dari pemasok, dan menjualnya
kepada nasabah dengan harga yang ditambah keuntungan. Dengan kata lain,
penjualan barang kepada nasabah dilakukan atas dasar cost-plus profit.
b.
Bai’
As-Salam
Disebut
“salam” karena pemesan barang menyerahkan uangnya di tempat akad. Disebut
“salaf” karena pemesan barang menyerahkan uangnya terlebih dahulu. Definisi
salam ialah akad pesanan barang yang disebutkan sifat-sifatnya, yang dalam
majelis itu pemesan barang menyerahkan uang seharga barang pesanan yang barang
pesanan tersebut menjadi tanggungan penerima pesanan.
c.
Bai’
Al-Istishna
Bai’ al-Istishna merupakan suatu jenis khusus dari
Bai’ as-Salam. Biasanya jenis ini dipergunakan dibidang manufaktur. Dengan
demikian, ketentuan Istishna mengikuti ketentuan dan aturan akad Bai’ as-Salam.
Produk Istishna menyerupai produk salam, namun dalam Istishna pembayarannya
dapat dilakukan oleh bank dalam beberapa kali (termin) pembayaran.
2.
Prinsip Sewa
Al-Ijarah berasal dari kata alajru
yang berarti al ‘iwadhu (ganti). Ijarah adalah akad pemindahan
hak guna atas barang dan jasa, melalui pembayaran upah sewa tanpa diikuti
dengan pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri. Ijarah berarti lease
contract dan juga hire contract. Dalam konteks perbankan syariah Ijarah
adalah lease contract dimana suatu bank atau lembaga keuangan menyewakan
peralatan (equipment) kepada salah satu nasabahnya berdasarkan
pembebanan biaya yang sudah dilakukan secara pasti sebelumnya (fixed charge).
3.
Prinsip Bagi
Hasil
Produk pembiayaan bank syariah
didasarkan atas prinsip bagi hasil terdiri dari al-musyarakah dan al-mudarabah.
a.
Al-Musyarakah
Istilah lain
dari Al-Musyarakah adalah sharikah atau syirkah. Musyarakah
adalah kerja sama antara kedua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu
dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan keuntungan dan
risiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan. Musyarakah ada
dua jenis, yaitu Musyarakah pemilikandan Musyarakah akad.
Musyarakah pemilikan tercipta karena warisan, wasiat atau kondisi lainnya
yang berakibat pemilikan satu aset atau dua aset atau lebih sedangkan usaha
akad tercipta dengan kesepakatan dimana dua orang atau lebih setuju bahwa tiap
orang dari mereka memberikan modal Musyarakah dan berbagi keuntungan dan
kerugian.
b.
Al-Mudarabah
Secara teknis Mudarabah adalah akad kerja sama
usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (shahibul maal) menyediakan
seluruh modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola. Keuntungan usaha
secara Mudarabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam
kontrak, sedangkan apabila rugi ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian
itu bukan akibat kelalaian si pengelola. Seandainya kerugian itu diakibatkan
karena kecurangan atau kelalaian si pengelola, maka si pengelola harus
bertanggung jawab atas kerugian tersebut.
4.
Aqad
Pelengkap
Untuk mempermudah pelaksanaan pembiayaan biasanya
diperlukan juga aqad pelengkap. Aqad ini tidak ditujukan untuk mencari
keuntungan, namun ditujukan untuk mempermudah pelaksanaan pembiayaan. Dalam
aqad pelengkap ini dibolehkan untuk meminta pengganti biaya-biaya yang
dikeluarkan untk mengganti aqad ini dan besarnya pengganti biaya ini sekedar
untuk menutupi biaya yang benar-benar timbul. Jadi aqad pelengkap ini dapat
juga dikatakan aqad pelayanan jasa perbankan.
Aqad ini diopersionalkan dengan pola sbb:
a.
Al-Hiwalah (Alih
Utang-Piutang)
Dalam
praktek perbankan fasilitas hiwalah lazimnya digunakan untuk membantu suplier
mendapatkan modal tunai agar dapat melanjutkan produksinya. Bank mendapat ganti
biaya atas jasa pemindahan piutang.
Comments
Post a Comment